EDUKASI BAHAYA PINJOL DAN JUDOL SERTA CARA PENANGANANNYA PADA WARGA DUSUN CLOWOK KABUPATEN SEMARANG
Keywords:
Judi online, kesadaran hukum, generasi mudaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengedukasi bahaya pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) dalam meningkatkan kesadaran warga dusun Clowok kabupaten Semarang Metodologi Penulisan jurnal ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memahami dan mendeskripsikan pemahaman serta respon warga Dusun Clowok terhadap bahaya praktik pinjaman online ilegal (pinjol) dan perjudian online (judol). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa warga Dusun Clowok memiliki pemahaman terbatas tentang risiko pinjaman online ilegal dan judi online. Melalui sosialisasi yang dilakukan, warga—terutama remaja dan orang tua—menjadi lebih sadar akan dampak negatif dari kedua aktivitas tersebut, seperti beban bunga tinggi pada pinjol dan masalah sosial dari judi online. Sosialisasi ini berhasil meningkatkan literasi digital dan pemahaman hukum warga, membantu mereka mengenali platform pinjaman yang legal dan
memahami cara melaporkan aktivitas ilegal. Hasil ini menunjukkan bahwa edukasi kolaboratif efektif dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menghindari risiko layanan digital ilegal. Keterbatasan Penelitian
Kurangnya partisipasi masyarakat dalam menyosong program sosialisasi.